Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN MELALUI SUMBER PEMBIAYAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) BLM KP APBN-P TAHUN 2011 pada subbidang pemasaran dan pengolahan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berupa sarana pengolahan hasil perikanan untuk mengoptimalkan pencapaian hasil pengolahan.
(2) Sarana pengolahan hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. paket sarana pengolahan hasil perikanan; dan
b. alat industri pengolahan.
Koreksi Anda
