Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN MELALUI SUMBER PEMBIAYAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BLM KP APBN-P TAHUN 2011 pada subbidang pemasaran dan pengolahan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berupa sarana pengolahan hasil perikanan untuk mengoptimalkan pencapaian hasil pengolahan. (2) Sarana pengolahan hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. paket sarana pengolahan hasil perikanan; dan b. alat industri pengolahan.
Koreksi Anda