Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN MELALUI SUMBER PEMBIAYAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BLM KP APBN-P TAHUN 2011 pada subbidang perikanan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berupa sarana perikanan budidaya untuk meningkatkan produksi ikan hasil budidaya. (2) Sarana perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa keramba jaring apung (KJA).
Koreksi Anda