Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN MELALUI SUMBER PEMBIAYAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) BLM KP APBN-P TAHUN 2011 pada subbidang perikanan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berupa sarana perikanan budidaya untuk meningkatkan produksi ikan hasil budidaya.
(2) Sarana perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa keramba jaring apung (KJA).
Koreksi Anda
