Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN MELALUI SUMBER PEMBIAYAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BLM KP APBN-P TAHUN 2011 pada subbidang perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berupa sarana perikanan tangkap untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi serta mutu hasil usaha perikanan tangkap skala kecil. (2) sarana perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. mesin tempel; b. sistem penentu posisi global (Global Positioning System/GPS); c. alat pencari ikan (fish finder); d. lampu pengumpul ikan; e. alat perbengkelan (tool kit); f. jaring; g. jaket penolong (life jacket); dan h. rumpon.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id