Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN MELALUI SUMBER PEMBIAYAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) BLM KP APBN-P TAHUN 2011 pada subbidang perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berupa sarana perikanan tangkap untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi serta mutu hasil usaha perikanan tangkap skala kecil.
(2) sarana perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. mesin tempel;
b. sistem penentu posisi global (Global Positioning System/GPS);
c. alat pencari ikan (fish finder);
d. lampu pengumpul ikan;
e. alat perbengkelan (tool kit);
f. jaring;
g. jaket penolong (life jacket); dan
h. rumpon.
Koreksi Anda
