Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN MELALUI SUMBER PEMBIAYAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BLM KP APBN-P TAHUN 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diberikan untuk subbidang: a. perikanan tangkap; b. pembudidayaan ikan; c. pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; dan d. kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil.
Koreksi Anda