Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN MELALUI SUMBER PEMBIAYAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN 2011
Teks Saat Ini
BLM KP APBN-P TAHUN 2011 berupa barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diberikan kepada kelompok masyarakat apabila memenuhi kriteria:
a. pendapatan/daya beli masyarakat belum dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
b. mendorong tumbuh dan berkembangnya budaya/kearifan lokal pada masyarakat yang bersangkutan;
c. mendorong pemanfaatan potensi sumber daya kelautan dan perikanan setempat;
d. memberikan kemudahan aksesibilitas, perekonomian serta sarana dan prasarana pertumbuhan ekonomi masyarakat kelautan dan perikanan; dan/atau
e. kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan/tidak melanggar peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
