Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN MELALUI SUMBER PEMBIAYAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mempercepat pencapaian sasaran prioritas program pro-rakyat sesuai dengan sasaran prioritas pembangunan nasional, serta visi dan misi pembangunan kelautan dan perikanan, dilaksanakan BLM KP APBN-P Tahun 2011. (2) BLM KP APBN-P Tahun 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan dalam bentuk barang. (3) Barang sebagaimana dimaksud adalah barang dari program dan kegiatan bidang kelautan dan perikanan yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2011.
Koreksi Anda