Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Faktor yang menentukan keberhasilan penerapan manajemen risiko meliputi: a. komitmen pimpinan terhadap kebijakan, proses, dan rencana tindakan; b. pihak yang ditetapkan untuk secara langsung bertanggung jawab guna mengkoordinasikan proses manajemen risiko; c. kesadaran setiap pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian terhadap prinsip-prinsip manajemen risiko untuk menciptakan kultur/ budaya yang tepat dan memahami manfaat yang dapat diperoleh dari manajemen risiko yang efektif; d. kebijakan manajemen risiko (risk management policy) yang merinci peranan dan tanggung jawab dari unsur pimpinan dan staf pada setiap unit kerja; e. metodologi manajemen risiko yang menyeluruh; f. pelatihan tentang manajemen risiko untuk tujuan kepedulian risiko (risk awareness) bagi seluruh pejabat dan/atau pegawai; dan g. pemantauan yang terus menerus mengenai aktivitas pengendalian risiko.
Koreksi Anda