Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Faktor yang menentukan keberhasilan penerapan manajemen risiko meliputi:
a. komitmen pimpinan terhadap kebijakan, proses, dan rencana tindakan;
b. pihak yang ditetapkan untuk secara langsung bertanggung jawab guna mengkoordinasikan proses manajemen risiko;
c. kesadaran setiap pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian terhadap prinsip-prinsip manajemen risiko untuk menciptakan kultur/ budaya yang tepat dan memahami manfaat yang dapat diperoleh dari manajemen risiko yang efektif;
d. kebijakan manajemen risiko (risk management policy) yang merinci peranan dan tanggung jawab dari unsur pimpinan dan staf pada setiap unit kerja;
e. metodologi manajemen risiko yang menyeluruh;
f. pelatihan tentang manajemen risiko untuk tujuan kepedulian risiko (risk awareness)
bagi seluruh pejabat dan/atau pegawai; dan
g. pemantauan yang terus menerus mengenai aktivitas pengendalian risiko.
Koreksi Anda
