Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan manajemen risiko dilakukan dengan memperhatikan prinsip: a. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan; b. berorientasi jangka panjang; dan c. mempertimbangkan aspek manfaat dan biaya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id