Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Penerapan manajemen risiko dilakukan dengan memperhatikan prinsip:
a. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
b. berorientasi jangka panjang; dan
c. mempertimbangkan aspek manfaat dan biaya.
Koreksi Anda
