Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manfaat penerapan manajemen risiko meliputi: a. menghindarkan terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan dalam bentuk keluhan maupun keberatan dari para pemangku kepentingan; b. memberikan perlindungan kepada unit kerja sebagai akibat kegagalan pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya, proses, dan sistem.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id