Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Manfaat penerapan manajemen risiko meliputi:
a. menghindarkan terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan dalam bentuk keluhan maupun keberatan dari para pemangku kepentingan;
b. memberikan perlindungan kepada unit kerja sebagai akibat kegagalan pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya, proses, dan sistem.
Koreksi Anda
