Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien;
b. mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan risiko serta memantau aktivitas pengendalian risiko; dan
c. mengintegrasikan proses manajemen risiko ke dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.
Koreksi Anda
