Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien; b. mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan risiko serta memantau aktivitas pengendalian risiko; dan c. mengintegrasikan proses manajemen risiko ke dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id