Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian untuk pengembangan kebijakan, perencanaan struktur dan fungsi manajemen risiko, serta sistem dan prosedur yang terkait dengan penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
