Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam penerapan manajemen risiko Kementerian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian.
Koreksi Anda
