Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2)
disampaikan oleh pemilik risiko kepada Ketua Komite Manajemen Risiko dengan tembusan kepada Koordinator Satuan Tugas Manajemen Risiko Kementerian.
(2) Laporan penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikompilasi dan disampaikan oleh Ketua Komite Manajemen Risiko sebagai laporan manajemen risiko unit kerja eselon I.
(3) Laporan manajemen risiko unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikompilasi dan disampaikan oleh Ketua Komite Manajemen Risiko kepada Koordinator Satuan Tugas Manajemen Risiko Kementerian sebagai laporan manajemen risiko.
(4) Laporan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Koordinator Satuan Tugas Manajemen Risiko Kementerian kepada Menteri.
(5) Masing-masing jenis laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sekali paling lambat tanggal 10 setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan.
(6) Laporan manajemen risiko Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sekali paling lambat tanggal 15 setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
