Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemilik risiko wajib membuat laporan penerapan manajemen risiko baik risiko instansi maupun risiko kegiatan.
(2) Laporan penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan identifikasi risiko dan analisis risiko; dan
b. laporan rencana penanganan dan rencana pemantauan penanganan risiko.
Koreksi Anda
