Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam upaya mengukur kinerja penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian dilakukan evaluasi oleh Inspektorat Jenderal secara berkala atau bila diperlukan, yang mencakup evaluasi atas implementasi manajemen risiko untuk menjamin efektivitasnya.
Koreksi Anda
