Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Penanggung jawab dalam penetapan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, identifikasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, evaluasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dan monitoring dan reviu sebagimana dimaksud dalam Pasal 35 adalah sebagai berikut:
a. pada tingkat Kementerian adalah Penanggung Jawab dan Koordinator Satuan Tugas Manajemen Risiko Kementerian;
b. pada tingkat unit kerja eselon I adalah Penanggung Jawab dan Ketua Komite Manajemen Risiko; dan
c. pada tingkat unit kerja eselon II dan/atau unit pelaksana teknis adalah kepala unit kerja dan/atau kepala unit pelaksana teknis dibantu oleh koordinator manajemen risiko pada unit kerja masing-masing.
Koreksi Anda
