Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f dimaksudkan untuk memastikan bahwa manajemen risiko dan usulan perbaikan telah dilaksanakan sesuai rencana. (2) Tahap pelaksanaan monitoring dan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengendalian rutin pelaksanaan penanganan risiko dengan cara membandingkan antara kinerja aktual dengan kinerja yang diharapkan; b. monitoring efektivitas semua langkah dalam proses penanganan risiko berdasarkan laporan pelaksanaan tahap-tahap sebelumnya guna memastikan bahwa prioritas penanganan risiko masih selaras dengan perubahan di dalam lingkungan kerja; c. monitoring dan reviu dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dengan memeriksa ukuran-ukuran dan parameter yang ada; dan d. audit dan/atau evaluasi dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda