Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f dimaksudkan
untuk memastikan bahwa manajemen risiko dan usulan perbaikan telah dilaksanakan sesuai rencana.
(2) Tahap pelaksanaan monitoring dan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengendalian rutin pelaksanaan penanganan risiko dengan cara membandingkan antara kinerja aktual dengan kinerja yang diharapkan;
b. monitoring efektivitas semua langkah dalam proses penanganan risiko berdasarkan laporan pelaksanaan tahap-tahap sebelumnya guna memastikan bahwa prioritas penanganan risiko masih selaras dengan perubahan di dalam lingkungan kerja;
c. monitoring dan reviu dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dengan memeriksa ukuran-ukuran dan parameter yang ada; dan
d. audit dan/atau evaluasi dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
