Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penanganan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk hasil penanganan risiko.
(2) Hasil penanganan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. hasil identifikasi berbagai opsi penanganan risiko;
b. penilaian atas opsi-opsi tersebut; dan
c. rencana penanganan, persiapan, dan penerapannya.
Koreksi Anda
