Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal proses rencana penanganan kondisi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) telah selesai dilakukan, diperlukan langkah-langkah pemulihan. (2) Langkah-langkah pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sekurang-kurangnya 2 (dua) tahap yaitu: a. tahap pertama; dan b. tahap kedua. (3) Langkah pemulihan tahap pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sekurang-kurangnya mencakup: a. rencana dan strategi pemulihan; b. infrastruktur pemulihan; dan c. dana pemulihan. (4) Langkah pemulihan tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sekurang-kurangnya mencakup: a. kegiatan pemulihan; b. pengembangan proses baru/peningkatan proses yang ada; dan c. dana pemulihan. (5) Dalam hal telah dilakukan langkah pemulihan tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kondisi darurat belum dapat diatasi, maka dapat dilakukan langkah pemulihan tahap berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id