Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penanganan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 unit pemilik risiko perlu mengembangkan rencana kontingensi bila risiko yang telah dianalisis adalah risiko sangat tinggi dan tinggi yang melampaui kemampuan unit kerja.
(2) Rencana kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup langkah- langkah darurat, termasuk langkah-langkah pendeteksian dan pengurangan dampak.
(3) Langkah-langkah darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secepatnya.
(4) Dalam pelaksanaan langkah-langkah darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disusun rencana penanganan kondisi darurat.
(5) Rencana penanganan kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang- kurangnya mencakup:
a. rencana terperinci strategi dan penanganan kondisi darurat;
b. tim penanganan kondisi darurat langsung di bawah penanggung jawab penanganan risiko; dan
c. dana penanganan kondisi darurat.
Koreksi Anda
