Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggung jawab penanganan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 disesuaikan dengan tingkat risiko, yaitu: a. untuk risiko sangat tinggi dan tinggi dilakukan oleh pemilik risiko; b. untuk risiko moderat, rendah, dan sangat rendah dilakukan oleh Koordinator pada Satgas Manajemen Risiko Kementerian, Ketua pada Komite Manajemen Risiko Eselon I, dan Koordinator pada unit pemilik risiko kegiatan.
Koreksi Anda