Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e dilakukan dengan mengidentifikasi berbagai opsi penanganan risiko yang tersedia dan MEMUTUSKAN opsi penanganan risiko. (2) Tahap pelaksanaan penanganan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menentukan jenis pilihan penanganan risiko berdasarkan hasil penilaian risiko. (3) Penanganan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada penanganan akar permasalahan dan bukan hanya gejala permasalahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id