Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d dilakukan untuk pengambilan keputusan mengenai perlu tidaknya dilakukan penanganan risiko lebih lanjut serta prioritas penanganannya. (2) Tahap pelaksanaan evaluasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. MENETAPKAN hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan evaluasi risiko; dan b. melakukan evaluasi risiko secara berkala. (3) Hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan evaluasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. risiko yang perlu mendapatkan penanganan; b. prioritas penanganan risiko; dan c. besarnya dampak penanganan risiko.
Koreksi Anda