Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d dilakukan untuk pengambilan keputusan mengenai perlu tidaknya dilakukan penanganan risiko lebih lanjut serta prioritas penanganannya.
(2) Tahap pelaksanaan evaluasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. MENETAPKAN hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan evaluasi risiko;
dan
b. melakukan evaluasi risiko secara berkala.
(3) Hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan evaluasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. risiko yang perlu mendapatkan penanganan;
b. prioritas penanganan risiko; dan
c. besarnya dampak penanganan risiko.
Koreksi Anda
