Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Matrik tingkat dampak dan kemungkinan terjadinya risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum pada lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Analisis terhadap tingkat risiko (profil risiko) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) digambarkan pada matrik sebagaimana tercantum pada lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id