Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan dengan mengidentifikasi risiko instansi dan/atau risiko kegiatan.
(2) Tahap pelaksanaan identifikasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. mengidentifikasi kegiatan, penyebab, dan proses terjadinya peristiwa risiko yang dapat menghalangi, menurunkan, atau menunda tercapainya tujuan dan sasaran unit kerja di lingkungan Kementerian; dan
b. mendokumentasikan proses identifikasi risiko dalam sebuah daftar risiko.
Koreksi Anda
