Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a diperlukan untuk menjabarkan tujuan instansi dan tujuan kegiatan.
(2) Tahap pelaksanaan penetapan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. lingkungan internal dan eksternal;
b. tugas dan fungsi unit kerja; dan
c. pihak-pihak yang berkepentingan.
Koreksi Anda
