Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a diperlukan untuk menjabarkan tujuan instansi dan tujuan kegiatan. (2) Tahap pelaksanaan penetapan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. lingkungan internal dan eksternal; b. tugas dan fungsi unit kerja; dan c. pihak-pihak yang berkepentingan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id