Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam penerapan manajemen risiko dilakukan dengan proses yang meliputi:
a. penetapan tujuan;
b. identifikasi risiko;
c. analisis risiko;
d. evaluasi risiko;
e. penanganan risiko; dan
f. monitoring dan reviu.
Koreksi Anda
