Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penerapan manajemen risiko yang efektif dan efisien, dilakukan proses manajemen risiko secara terus menerus, sistematis, logis, dan terukur terutama pada program dan/atau kegiatan. (2) Program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan yang memiliki indikator kinerja utama dan kegiatan prioritas lainnya.
Koreksi Anda