Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penerapan manajemen risiko yang efektif dan efisien, dilakukan proses manajemen risiko secara terus menerus, sistematis, logis, dan terukur terutama pada program dan/atau kegiatan.
(2) Program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan yang memiliki indikator kinerja utama dan kegiatan prioritas lainnya.
Koreksi Anda
