Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka strategi penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian harus menyiapkan kompetensi instansi.
(2) Penyiapan kompetensi instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendasarkan pada 3 (tiga) elemen sebagai berikut:
a. sumber daya manusia;
b. infrastruktur; dan
c. sistem dan proses.
Koreksi Anda
