Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kriteria risiko yang diretensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling sedikit meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. maksimal memiliki tingkat konsekuensi pada level yang telah ditetapkan untuk diretensi sesuai dengan toleransi dan selera risiko unit kerja yang telah ditetapkan;
b. terdapat perlindungan hukum yang memadai mencakup regulasi dan/atau kontrak/perjanjian; dan
c. unit pemilik risiko terkait dapat memastikan dengan tingkat keyakinan di atas
80% bahwa tidak akan terjadi kegagalan pada pegawai, proses, dan sistem yang ada.
(2) Kriteria risiko yang ditransfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling sedikit meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. risiko residual dengan tingkat konsekuensi pada tingkat risiko yang tidak dapat diterima sesuai dengan toleransi dan risiko unit kerja yang dapat diterima; dan
b. unit kerja tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk membiayai konsekuensi risiko yang diperkirakan.
Koreksi Anda
