Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, dilakukan penanganan risiko baik risiko yang diretensi maupun risiko yang ditransfer.
Koreksi Anda
