Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, dilakukan penanganan risiko baik risiko yang diretensi maupun risiko yang ditransfer.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id