Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian risiko dan pengendalian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a meliputi: a. manajemen risiko pada unit kerja di lingkungan Kementerian memberikan perhatian utama pada upaya penilaian dan mengendalikan risiko yang membawa konsekuensi negatif terhadap pencapaian tujuan dan sasaran; dan b. adanya kepastian bahwa seluruh risiko telah teridentifikasi dan terdapat program pengendalian yang terencana dan terukur untuk menjaga agar risiko tersebut berada pada tingkat toleransi risiko yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda