Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian beserta risiko yang dihadapi dan kondisi lingkungan pengendalian, diperlukan strategi penerapan manajemen risiko.
(2) Strategi penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan penilaian risiko dan pengendalian risiko yang mempunyai dampak negatif yang signifikan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan;
b. menyiapkan sarana dan prasarana yang meliputi sumber daya manusia, infrastruktur, dan prosedur operasional standar;
c. mengintegrasikan manajemen risiko dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban program dan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; dan
d. melakukan pemantauan secara terus menerus untuk perbaikan pada saat pelaksanaan, pertanggungjawaban, ataupun untuk bahan perencanaan berikutnya.
Koreksi Anda
