Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Bagan Kelembagaan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (1) sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
