Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit pemilik risiko kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) terdiri atas pemilik risiko, koordinator, dan administrator. (2) Pemilik risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat eselon II dan/atau kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian yang merupakan pimpinan pada unit pemilik risiko. (3) Koordinator manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah salah satu pejabat eselon III/IV atau pejabat yang ditunjuk pemilik risiko. (4) Koordinator manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki tugas: a. melakukan identifikasi dan analisis risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan pada unit pemilik risiko masing-masing; b. melakukan kegiatan penanganan dan pemantauan risiko hasil identifikasi dan analisis risiko; dan c. membantu pemilik risiko dalam proses operasional manajemen risiko sehari-hari. (5) Administrator manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah salah satu pejabat eselon III/IV atau pegawai yang ditunjuk oleh pemilik risiko. (6) Administrator manajemen risiko sebagaimana dimaksud ayat (5) bertugas menatausahakan proses manajemen risiko.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id