Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal/Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan merupakan unit pemilik risiko instansi pada unit kerja eselon I masing-masing.
(2) Unit kerja eselon II dan/atau unit pelaksana teknis merupakan unit pemilik risiko kegiatan pada unit kerjanya masing-masing.
Koreksi Anda
