Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal/Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan merupakan unit pemilik risiko instansi pada unit kerja eselon I masing-masing. (2) Unit kerja eselon II dan/atau unit pelaksana teknis merupakan unit pemilik risiko kegiatan pada unit kerjanya masing-masing.
Koreksi Anda