Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Komite Manajemen Risiko Unit Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) memiliki tugas:
a. menyusun arah kebijakan, strategi penerapan, dan metodologi manajemen risiko di unit kerja eselon I masing-masing;
b. menyusun rencana kerja pelaksanaan manajemen risiko di unit kerja eselon I masing-masing;
c. melaksanakan manajemen risiko di unit kerja eselon I masing-masing;
d. melakukan penilaian risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran tahunan dalam upaya pencapaian program Eselon I; dan
e. membuat laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya yang disampaikan kepada Pejabat Eselon I dan Satuan Tugas Manajemen Risiko Kementerian.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ketua Komite Manajemen Risiko Unit Eselon I sesuai kewenangannya menyelenggarakan rapat koordinasi berkala dengan unit pemilik risiko untuk membahas dan MEMUTUSKAN sejumlah aspek yang terkait.
Koreksi Anda
