Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan manajemen risiko di lingkungan unit eselon I, Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan wajib membentuk Komite Manajemen Risiko Unit Eselon I sesuai kewenangannya.
(2) Keanggotaan Komite Manajemen Risiko Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan sebagai penanggung jawab;
b. Kepala Biro Perencanaan/Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan sebagai ketua merangkap anggota;
c. Pejabat eselon III yang membidangi perencanaan/program pada unit eselon I masing-masing sebagai sekretaris merangkap anggota; dan
d. Pejabat eselon II pada unit eselon I masing-masing sebagai anggota.
Koreksi Anda
