Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan manajemen risiko di lingkungan unit eselon I, Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan wajib membentuk Komite Manajemen Risiko Unit Eselon I sesuai kewenangannya. (2) Keanggotaan Komite Manajemen Risiko Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan sebagai penanggung jawab; b. Kepala Biro Perencanaan/Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan sebagai ketua merangkap anggota; c. Pejabat eselon III yang membidangi perencanaan/program pada unit eselon I masing-masing sebagai sekretaris merangkap anggota; dan d. Pejabat eselon II pada unit eselon I masing-masing sebagai anggota.
Koreksi Anda