Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Satuan Tugas Manajemen Risiko Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki tugas:
a. menyusun pedoman dan petunjuk teknis manajemen risiko di lingkungan Kementerian;
b. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan manajemen risiko yang meliputi sosialisasi, bimbingan, supervisi, dan pelatihan manajemen risiko di lingkungan Kementerian;
c. melakukan identifikasi dan analisis risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran tahunan dalam upaya pencapaian visi dan misi Kementerian;
d. melakukan kegiatan pengendalian risiko di lingkungan Kementerian;
e. melakukan pemantauan pelaksanaan manajemen risiko di lingkungan Kementerian; dan
f. membuat laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya yang disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
