Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan Tugas Manajemen Risiko Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki tugas: a. menyusun pedoman dan petunjuk teknis manajemen risiko di lingkungan Kementerian; b. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan manajemen risiko yang meliputi sosialisasi, bimbingan, supervisi, dan pelatihan manajemen risiko di lingkungan Kementerian; c. melakukan identifikasi dan analisis risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran tahunan dalam upaya pencapaian visi dan misi Kementerian; d. melakukan kegiatan pengendalian risiko di lingkungan Kementerian; e. melakukan pemantauan pelaksanaan manajemen risiko di lingkungan Kementerian; dan f. membuat laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya yang disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda