Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu Tim Penyelenggara Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibentuk Satuan Tugas Manajemen Risiko Kementerian.
(2) Satuan Tugas Manajemen Risiko Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal sebagai penanggung jawab;
b. Kepala Biro Perencanaan sebagai koordinator merangkap anggota;
c. Kepala Bagian Perencanaan Umum, Biro Perencanaan sebagai sekretaris merangkap anggota; dan
d. Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan sebagai anggota.
(3) Satuan Tugas Manajemen Risiko Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
