Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor per-20-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.46/MEN/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH USAHA PERIKANAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, terdapat 8 (delapan) SUPM yang berlokasi di : 1. Ladong, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam; 2. Pariaman, Provinsi Sumatera Barat; 3. Kota Agung, Provinsi Lampung; 4. Tegal, Provinsi Jawa Tengah; 5. Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat; 6. Bone, Provinsi Sulawesi Selatan; 7. Waiheru, Ambon, Provinsi Maluku; dan 8. Sorong, Provinsi Papua Barat. (2) Wilayah Kerja masing-masing SUPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda