Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor per-20-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.46/MEN/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH USAHA PERIKANAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, terdapat 8 (delapan) SUPM yang berlokasi di :
1. Ladong, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam;
2. Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;
3. Kota Agung, Provinsi Lampung;
4. Tegal, Provinsi Jawa Tengah;
5. Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;
6. Bone, Provinsi Sulawesi Selatan;
7. Waiheru, Ambon, Provinsi Maluku; dan
8. Sorong, Provinsi Papua Barat.
(2) Wilayah Kerja masing-masing SUPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
