Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Tahapan penerapan SPI di lingkungan Kementerian meliputi:
a. pemahaman dan penyamaan persepsi;
b. pemetaan (diagnostic assessment);
c. pembentukan/pembangunan infrastruktur unsur SPI;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. internalisasi unsur SPI; dan
e. pengembangan berkelanjutan atas penerapan unsur SPI.
(2) Pemahaman dan penyamaan persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan cara sosialisasi serta pendidikan dan pelatihan terhadap manfaat dan peran penting SPI.
(3) Pemetaan (diagnostic assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan untuk memberikan gambaran secara mendalam mengenai kondisi, tujuan, dan permasalahan dalam penerapan SPI.
(4) Pembentukan/pembangunan infrastruktur unsur SPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan melalui pembuatan kebijakan dan prosedur operasional standar.
(5) Internalisasi unsur SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan mengimplementasikan unsur SPI dan melakukan internalisasi kepada seluruh pegawai.
(6) Pengembangan berkelanjutan atas penerapan unsur SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
