Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terpisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b adalah penilaian atas mutu kinerja Sistem Pengendalian Intern dengan ruang lingkup dan frekuensi tertentu berdasarkan pada penilaian risiko dan efektivitas prosedur pemantauan yang berkelanjutan. (2) Evaluasi terpisah dilakukan melalui penilaian sendiri, reviu, dan pengujian efektivitas SPI. (3) Evaluasi terpisah dilaksanakan oleh APIP atau pihak eksternal pemerintah dengan menggunakan daftar uji pengendalian intern. (4) Dalam melakukan evaluasi terpisah, apabila diperlukan evaluator dapat menggunakan metode atau alat lain yang sesuai seperti pembandingan (benchmarking), kuesioner, bagan arus (flowchart), dan teknik kuantitatif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id