Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penilaian atas mutu kinerja SPI dan untuk memberikan keyakinan, bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya dapat segera ditindaklanjuti, dilakukan kegiatan pemantauan pengendalian intern.
(2) Pemantauan pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pemantauan berkelanjutan;
b. evaluasi terpisah; dan
c. tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
Koreksi Anda
