Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengidentifikasi dan mencatat informasi operasional dan keuangan yang penting terkait dengan peristiwa internal dan eksternal diperlukan sistem informasi. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan unit kerja dan pihak lain di lingkungan Kementerian dalam bentuk yang dapat dilaksanakan sesuai tugas dan tanggung jawabnya secara efektif dan efisien. a. menyediakan ... www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id