Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengidentifikasi dan mencatat informasi operasional dan keuangan yang penting terkait dengan peristiwa internal dan eksternal diperlukan sistem informasi.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan unit kerja dan pihak lain di lingkungan Kementerian dalam bentuk yang dapat dilaksanakan sesuai tugas dan tanggung jawabnya secara efektif dan efisien.
a. menyediakan ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
