Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit kerja wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat.
(2) Komunikasi dan informasi wajib diselenggarakan secara efektif dengan:
a. menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan
b. mengelola, mengembangkan serta memperbaharui sistem informasi secara terus menerus.
Koreksi Anda
