Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan dengan memperhitungkan tingkat kepentingan risiko (significance risk) dan pertimbangan pengelolaan risiko.
Koreksi Anda
