Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan dengan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi pencapaian tujuan unit kerja di lingkungan Kementerian. (2) Faktor internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas kualitas pegawai, sifat dari aktivitas unit kerja, dan karakteristik proses sistem informasi. (3) Faktor eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas perubahan dampak lingkungan, perkembangan teknologi, perubahan pemerintahan, ekonomi, industri, dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id