Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penilaian risiko pimpinan unit kerja MENETAPKAN tujuan instansi dan tujuan kegiatan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tujuan instansi dan tujuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pernyataan dan arahan yang spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis, dan terikat waktu dalam mendukung pencapaian tujuan Kementerian. (3) Tujuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikomunikasikan kepada seluruh pegawai di lingkungan unit kerja tersebut.
Koreksi Anda