Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2011 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, FADEL MUHAMMAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN I : Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor PER.20/MEN/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan BAGAN ORGANISASI SPI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN Keterangan:
SATGAS SPI KEMENTERIAN Ketua : Kepala Biro Keuangan Wakil Ketua : Inspektur I Sekretaris : Kepala Biro Hukum dan Organisasi Anggota : Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan SATGAS SPI ESELON I Penanggung Jawab: Eselon I Ketua : Kepala Biro Keuangan/ Sekretaris Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan Sekretaris: Kepala Bagian Keuangan/ Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi Anggota : Eselon II lingkup Sekretariat Jenderal/ Inspektorat Jenderal/ Direktorat Jenderal/Badan PENANGGUNG JAWAB SEKRETARIS JENDERAL EVALUATOR PELAK- SANAAN SPI INSPEKTUR JENDERAL PENGARAH MENTERI www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
